I. BABAK EKSPLORASI (2005 – 2019)
Pihak tambang yaitu PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan Arc Exploration dari Australia. Tujuan PT SMN yaitu mendapat beberapa dokumen dari pemerintah. Seperti Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, izin lingkungan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Semua dokumen ini diperlukan supaya PT SMN bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau izin eksploitasi tambang emas. Demi melancarkan ambisi mereka, PT SMN melobi pemerintah untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut.
28 Desember 2005
Bupati Trenggalek, Soeharto, menerbitkan izin eksplorasi tambang emas dan mineral pengikutnya (DMP) PT SMN melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 702 tahun 2005. Luas konsesi eksplorasi 17.586 hektare ini berlaku hingga 2007, mencaplok kecamatan Munjungan, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko, dan Trenggalek.
14 Desember 2007
Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperluas izin eksplorasi tambang emas PT SMN menjadi 30.044 hektare melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/466/425.012/2007. Keputusan ini juga memperpanjang izin eksplorasi tambang emas hingga 2009.
2 November 2009
Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN seluas 30.044 hektare hingga tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/715/425.013/2009.
3 Desember 2012
Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, mengubah luasan konsesi eksplorasi tambang emas PT SMN menjadi 29.969 hektare melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/963/406.004/2012.
28 Mei 2013
Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN hingga 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/962/406.004/2013.
21 Februari 2014
Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, menghentikan sementara aktivitas eksplorasi tambang emas PT SMN melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 545/172/406.027/2014, karena warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, pada 2013 melakukan aksi penolakan dan pengusiran orang-orang tambang PT SMN.
30 September 2014
Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dampaknya, undang-undang ini mengalihkan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dari bupati/walikota ke gubernur.
22 Maret 2016
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN hingga tahun 2018 lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/70/15.01.III/2016.
29 Agustus 2016
Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, menerbitkan izin lingkungan eksplorasi tambang emas PT SMN, melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/519/406.004/2016. Dampaknya, PT SMN terus melakukan kegiatan eksplorasi berupa pengambilan sampel, serta pemasangan kabel dan patok. Semua kegiatan itu dilakukan tanpa izin ke warga. Kemudian, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko dan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, melakukan berbagai aksi penolakan tambang emas PT SMN.
25 Mei 2017
Ratusan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, untuk menolak tambang emas PT SMN. Warga Desa Dukuh tidak ingin lingkungan mereka akan mengalami berbagai bencana akibat pertambangan emas. Apalagi, PT SMN beberapa kali memasang patok tambang emas di pemukiman dan hutan tanpa izin warga. Bahkan surat penolakan tambang yang disampaikan warga Dukuh secara langsung kepada PT SMN tidak digubris.
23 Januari 2018
PT SMN melakukan sosialisasi instansional untuk menyusun dokumen AMDAL. PT SMN mengundang perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Muspida Pemerintah Kabupaten Trenggalek, instansi atau dinas terkait (SKPD) di Kabupaten Trenggalek, Muspika dari 9 kecamatan yang berada di wilayah IUP PT SMN, dan kepala desa dari wilayah prospek Sentul – Buluroto (Desa Karangrejo dan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak).
29 Januari 2018
PT SMN melakukan sosialisasi dengan masyarakat terdampak di Kecamatan Kampak untuk menyusun dokumen AMDAL. PT SMN mengundang Muspika Kecamatan Kampak dan perwakilan masyarakat terdekat dari wilayah prospek Sentul – Buluroto yaitu Desa Ngadimulyo dan Desa Karangrejo. Hasilnya, PT SMN mengklaim bahwa warga Trenggalek menerima tambang emas.
19 September 2018
Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Diah Susilowati, menerbitkan Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup Studi AMDAL tambang emas PT SMN.
28 Desember 2018
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Lili Soleh Wartadipraja, menerbitkan Izin Lingkungan untuk AMDAL tambang emas PT SMN.
24 Juni 2019
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Aries Mukiyono, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas DMP PT SMN melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/57/15.021VI/2019. Izin eksploitasi tambang emas ini berlaku selama 10 tahun hingga 24 Juni 2029. Luas konsesi 12.813,41 hektare
mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Trenggalek. Mulai dari Kecamatan Pule, Suruh, Tugu, Karangan, Gandusari, Kampak, Dongko, Munjungan, serta Watulimo. Izin eksploitasi tambang emas ini terbit ketika Kofifah Indar Parawansa menjadi Gubernur Jawa Timur dan Emil Elestianto Dardak menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur.
II. BABAK EKSPLOITASI (2019 – 2029)
PT SMN dan Arc Exploration diakuisisi oleh perusahaan tambang emas lain dari Australia bernama Far East Gold. Muncul beberapa nama direksi di PT SMN dan FEG seperti Justin Werner, Paul Thomas Walker, Shane Menere, dan Jimbarlow Gultom.
Walau sudah mendapat izin untuk eksploitasi tambang, PT SMN tidak bisa langsung mengeruk tanah dan membongkar hutan di Trenggalek. PT SMN harus mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat Trenggalek melakukan berbagai aksi supaya PT SMN tidak mendapatkan izin itu dan mencegah PT SMN melakukan eksploitasi tambang emas.
10 Juni 2020
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba menjadi satu paket legislasi dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 5 Oktober 2020, yang menyederhanakan perizinan, mempermudah investasi, dan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan. Dampaknya, kewenangan pemberian izin pertambangan dari pemerintah provinsi dialihkan ke pemerintah pusat.
15 Oktober 2020
Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Trenggalek untuk menolak terbitnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Aliansi Rakyat Trenggalek juga menyoroti luasan kawasan karst pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek. Dari Kawasan karst seluas 53.506 hektare yang tersebar di 13 kecamatan (versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) diubah jadi 4.492 hektare yang tersebar di lima kecamatan (versi Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral/ESDM). Aliansi Rakyat Trenggalek curiga ada kepentingan untuk memuluskan pertambangan emas PT SMN dalam perubahan luasan kawasan karst di RTRW Trenggalek.
24 Desember 2020
Ketua DPRD Trenggalek dan Bupati Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Trenggalek tahun 2019-2039 dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek. Pengesahan ini menjadi tanda penolakan tambang emas PT SMN, sebab dalam RTRW yang baru tidak ada kawasan tambang.
4 Maret 2021
Bupati Trengalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan penolakan terhadap tambang emas PT SMN. Bupati Arifin ingin mempertahankan wilayah hutan lindung, kawasan karst, dan pemukiman warga Trenggalek yang dicaplok konsesi tambang emas PT SMN. Daripada eksploitasi tambang emas, Bupati Arifin lebih memilih ekonomi berkelanjutan dari sektor pertanian dan perikanan. Sikap Bupati Arifin ini dilatarbelakangi oleh upaya masyarakat Trenggalek yang mendorong pemerintah daerah untuk menolak tambang emas PT SMN.
9 Maret 2021
Aliansi Rakyat Trenggalek membuat petisi “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek!” di Trenggalek di change.org. Dalam petisi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek juga menuntut Bupati Arifin segera membuat surat formal penolakan tambang emas PT SMN yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Menteri ESDM. Petisi ini mendapat dukungan tanda tangan publik sejumlah 13.000 lebih.
18 Mei 2021
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirim surat Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sumber Mineral Nusantara, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, melalui surat Bupati Trenggalek nomor 500/1180/406.002.01./2021.
3 Agustus 2021
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto, berupaya memuluskan izin tambang emas PT SMN pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Sugeng menghadiri forum online yang membahas “Penyerahan Dokumen Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” Forum itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, DPMPTSP Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas PUPR Trenggalek, PT SMN, serta para pengusaha tambang di Jawa Timur. Dalam forum itu, Sugeng Mujiyanto mengatakan lebih baik ada tambang emas daripada membiarkan sumber daya alam di Trenggalek menganggur.
25 Oktober 2021
Puluhan massa Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan demonstrasi di depan Hotel Hayamwuruk Trenggalek, untuk membatalkan rapat pemerintah dan PT SMN yang membahas pertimbangan teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan eksploitasi tambang emas. Rapat itu diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Jawa Timur dengan mengundang perwakilan dari PT SMN, Dinas ESDM Jawa Timur, DLH Jawa Timur, DPMPTSP Jawa Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, serta KLHK.
2 November 2021
Warga dari berbagai desa di Kecamatan Kampak melakukan aksi pemasangan banner penolakan tambang emas. Warga Kampak menyadari bahwa wilayah mereka menjadi wilayah pertama yang akan dieksplotasi oleh PT SMN. Aksi ini berlanjut dengan pemasangan banner tolak tambang emas dan penanaman pohon di Kecamatan Kampak pada 14 November 2021. Selain warga Kampak, ada warga Kecamatan Watulimo, Pule, Tugu, hingga Panggul yang turut bersolidaritas dalam aksi penolakan tambang emas.
12 Februari 2022
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, membalas surat Bupati Arifin. Melalui surat nomor: T-687/MB.04/DJB.M/2022, Ridwan Djamaluddin mengatakan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).
7 Juni 2022
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening Trenggalek, Sudarmono, mengaku pihak PDAM Trenggalek tidak dilibatkan dalam proses pembuatan AMDAL tambang emas PT SMN. Padahal, konsesi tambang emas PT SMN juga mencaplok sumber air Nguncar yang dikelola PDAM Trenggalek di Kecamatan Kampak. Sumber air Nguncar mengalir hingga Kecamatan Gandusari dan direncanakan mengalir hingga Kecamatan Pogalan dan Durenan.
8 Agustus 2022
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirim surat kedua kepada Kementerian ESDM melalui surat Bupati Trenggalek nomor 500/2096/406.002.1/2022 tentang Permohonan Pembatalan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) PT. Sumber Mineral Nusantara. Dalam surat itu, Bupati Arifin menegaskan konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan hutan lindung, daerah resapan air, kawasan rawan bencana, dan lahan lahan produktif masyarakat Trenggalek.
3 September 2022
Bupati Trenggalek bersama camat di 9 kecamatan yang masuk konsesi tambang emas menyatakan sikap menolak dan melawan kehadiran tambang emas PT SMN untuk mengeksploitasi alam di wilayah Kabupaten Trenggalek. Bupati dan camat-camat menandatangani surat pernyataan sikap itu dalam kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan HAM untuk Keadilan Lingkungan Kabupaten Trenggalek.
24 Oktober 2022
Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Dalam aksi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut Kementerian ESDM agar mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
24 Oktober 2022
Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aksi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut Kementerian ATR/BPN agar segera:
a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.
25 Oktober 2022
Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor KLHK. Dalam aksi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut KLHK agar tidak memberikan Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
24 Juli 2023
Dinas Kehutanan Jawa Timur menegaskan PT SMN harus mengurus AMDAL baru karena tidak beroperasi selama 3 tahun sejak penerbitan IUP Operasi Produksi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan. Dinas Kehutanan Jawa Timur tidak akan memberi pertimbangan perseujuan teknis izin lingkungan untuk AMDAL selama Bupati dan masyarakat Trenggalek menolak tambang emas PT SMN.
24 Juli 2023
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto, sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara sejumlah Rp5,7 triliun. Pada 3 Agustus 2021, Sugeng Mujiyanto pernah mengatakan lebih baik ada tambang emas daripada membiarkan sumber daya alam di Trenggalek menganggur.
2 Agustus 2023
Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk Kantor Perhutani karena adanya aktivitas survei tambang emas PT SMN sejak 27 Juli 2023 yang melibatkan mantri Perhutani di wilayah hutan Kampak Utara. Kepala Teknik Kehutanan Kabupaten Trenggalek, Hasbullah, mengklarifikasi bahwa mantri itu bertindak secara pribadi dan ada unsur pertemanan, bukan atas dasar perintah Pimpinan Perhutani. Perhutani mnegaskan tidak akan mendukung segala hal yang bersifat merusak lingkungan.
9 Agustus 2023
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara sejumlah Rp5,7 triliun. Pada 12 Februari 2022, Ridwa Djamaluddin pernah membalas surat Bupati Trenggalek dan mengatakan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).
21 Agustus 2023
Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk aktivitas eksplorasi tambang emas yang dilakukan oleh ahli geologi dari PT SMN di Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Humas Eksternal PT SMN, Imam Rosyidin, mengakui PT SMN tidak memiliki PPKH dari KLHK untuk aktivitas eksplorasi tambang emas di Trenggalek. Merespons hal itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menduga kegiatan eksplorasi tambang emas PT SMN di Trenggalek ilegal karena melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan eksplorasi di wilayah hutan tanpa izin dari KLHK. Eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT SMN diduga memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
15 Oktober 2024
Izin eksplorasi PT SMN sudah kadaluarsa sejak 2018. Dinas Kehutanan Jawa Timur melalui surat nomor 500.4.3.13/2837/123.2/2024 menyatakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas PT SMN berlaku sampai dengan tanggal 2 November 2018 dan belum memiliki izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10 November 2025
Aliansi Rakyat Trenggalek mendesak DPRD Trenggalek agar segera menyusun peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) pada tahun 2026. Keberadaan payung hukum ini penting untuk memperkuat upaya perlindungan kawasan karst dari berbagai ancaman termasuk pertambangan emas. Sebab, karst memiliki fungsi sebagai kawasan resapan dan penyimpan air bawah tanah untuk pasokan air bersih bagi masyarakat Trenggalek.
29 November 2025
Warga Dusun Ponggok, Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, memasang banner penolakan tambang emas PT SMN. Upaya penolakan warga Desa Ngepeh ini semakin menguat setelah adanya aktivitas field trip tambang emas tanpa izin dari peneliti geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama PT SMN dan peneliti asing di wilayah Gunung Dalang Turu.
2026
Perjuangan menjaga lingkungan Trenggalek dari ancaman tambang emas masih panjang. Izin eksploitasi tambang emas PT SMN masih berlaku hingga 24 Juni 2029. Dengan kondisi rezim pemerintah saat ini, apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga Trenggalek?