Kronologi Izin & Aktor Tambang Emas di Trenggalek

I. BABAK EKSPLORASI (2005 – 2019) 

Pihak tambang yaitu PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dan Arc Exploration dari Australia.  Tujuan PT SMN yaitu mendapat beberapa dokumen dari pemerintah. Seperti Izin Usaha  Pertambangan eksplorasi, izin lingkungan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta dokumen  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Semua dokumen ini diperlukan supaya PT  SMN bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau izin eksploitasi  tambang emas. Demi melancarkan ambisi mereka, PT SMN melobi pemerintah untuk  mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. 

28 Desember 2005 

Bupati Trenggalek, Soeharto, menerbitkan izin eksplorasi tambang emas dan mineral  pengikutnya (DMP) PT SMN melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 702 tahun  2005. Luas konsesi eksplorasi 17.586 hektare ini berlaku hingga 2007, mencaplok kecamatan  Munjungan, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko, dan Trenggalek.  

14 Desember 2007 

Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperluas izin eksplorasi tambang emas PT SMN menjadi  30.044 hektare melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/466/425.012/2007. Keputusan ini juga memperpanjang izin eksplorasi tambang  emas hingga 2009. 

2 November 2009 

Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN seluas 30.044 hektare hingga tahun 2013 melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor  188.45/715/425.013/2009. 

3 Desember 2012

Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, mengubah luasan konsesi eksplorasi tambang emas PT SMN  menjadi 29.969 hektare melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor  188.45/963/406.004/2012. 

28 Mei 2013 

Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN hingga 2016 melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/962/406.004/2013. 

21 Februari 2014 

Bupati Trenggalek, Mulyadi WR, menghentikan sementara aktivitas eksplorasi tambang emas  PT SMN melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 545/172/406.027/2014, karena  warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, pada 2013 melakukan aksi penolakan dan  pengusiran orang-orang tambang PT SMN. 

30 September 2014 

Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Undang-Undang nomor 23  tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dampaknya, undang-undang ini mengalihkan  kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan dari bupati/walikota ke gubernur. 

22 Maret 2016 

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, melalui Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa  Timur, memperpanjang izin eksplorasi tambang emas PT SMN hingga tahun 2018 lewat  Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor P2T/70/15.01.III/2016. 

29 Agustus 2016 

Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, menerbitkan izin lingkungan eksplorasi tambang  emas PT SMN, melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/519/406.004/2016.  Dampaknya, PT SMN terus melakukan kegiatan eksplorasi berupa pengambilan sampel, serta  pemasangan kabel dan patok. Semua kegiatan itu dilakukan tanpa izin ke warga. Kemudian,  warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko dan warga Desa Dukuh, Kecamatan  Watulimo, melakukan berbagai aksi penolakan tambang emas PT SMN. 

25 Mei 2017

Ratusan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, melakukan demonstrasi di depan kantor  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, untuk menolak tambang  emas PT SMN. Warga Desa Dukuh tidak ingin lingkungan mereka akan mengalami berbagai  bencana akibat pertambangan emas. Apalagi, PT SMN beberapa kali memasang patok  tambang emas di pemukiman dan hutan tanpa izin warga. Bahkan surat penolakan tambang  yang disampaikan warga Dukuh secara langsung kepada PT SMN tidak digubris. 

23 Januari 2018 

PT SMN melakukan sosialisasi instansional untuk menyusun dokumen AMDAL. PT SMN  mengundang perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Muspida  Pemerintah Kabupaten Trenggalek, instansi atau dinas terkait (SKPD) di Kabupaten  Trenggalek, Muspika dari 9 kecamatan yang berada di wilayah IUP PT SMN, dan kepala desa  dari wilayah prospek Sentul – Buluroto (Desa Karangrejo dan Desa Ngadimulyo, Kecamatan  Kampak). 

29 Januari 2018 

PT SMN melakukan sosialisasi dengan masyarakat terdampak di Kecamatan Kampak untuk  menyusun dokumen AMDAL. PT SMN mengundang Muspika Kecamatan Kampak dan  perwakilan masyarakat terdekat dari wilayah prospek Sentul – Buluroto yaitu Desa  Ngadimulyo dan Desa Karangrejo. Hasilnya, PT SMN mengklaim bahwa warga Trenggalek  menerima tambang emas. 

19 September 2018 

Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Diah Susilowati, menerbitkan Surat Penetapan Kelayakan  Lingkungan Hidup Studi AMDAL tambang emas PT SMN. 

28 Desember 2018 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur,  Lili Soleh Wartadipraja, menerbitkan Izin Lingkungan untuk AMDAL tambang emas PT SMN. 

24 Juni 2019 

Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Aries Mukiyono, menerbitkan Izin Usaha  Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas DMP PT SMN melalui Surat  Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/57/15.021VI/2019. Izin eksploitasi tambang  emas ini berlaku selama 10 tahun hingga 24 Juni 2029. Luas konsesi 12.813,41 hektare 

mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Trenggalek. Mulai dari Kecamatan Pule, Suruh, Tugu,  Karangan, Gandusari, Kampak, Dongko, Munjungan, serta Watulimo. Izin eksploitasi  tambang emas ini terbit ketika Kofifah Indar Parawansa menjadi Gubernur Jawa Timur dan  Emil Elestianto Dardak menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur. 

II. BABAK EKSPLOITASI (2019 – 2029) 

PT SMN dan Arc Exploration diakuisisi oleh perusahaan tambang emas lain dari Australia  bernama Far East Gold. Muncul beberapa nama direksi di PT SMN dan FEG seperti Justin  Werner, Paul Thomas Walker, Shane Menere, dan Jimbarlow Gultom. 

Walau sudah mendapat izin untuk eksploitasi tambang, PT SMN tidak bisa langsung  mengeruk tanah dan membongkar hutan di Trenggalek. PT SMN harus mendapatkan  Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (KLHK). Masyarakat Trenggalek melakukan berbagai aksi supaya PT SMN tidak  mendapatkan izin itu dan mencegah PT SMN melakukan eksploitasi tambang emas. 

10 Juni 2020 

Presiden Indonesia, Joko Widodo, menerbitkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). UU Minerba menjadi satu paket legislasi dengan terbitnya UU  nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 5 Oktober 2020, yang  menyederhanakan perizinan, mempermudah investasi, dan mendorong hilirisasi di sektor  pertambangan. Dampaknya, kewenangan pemberian izin pertambangan dari pemerintah  provinsi dialihkan ke pemerintah pusat. 

15 Oktober 2020 

Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Trenggalek  untuk menolak terbitnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Aliansi Rakyat Trenggalek juga  menyoroti luasan kawasan karst pada perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek. Dari Kawasan karst seluas  53.506 hektare yang tersebar di 13 kecamatan (versi Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan/KLHK) diubah jadi 4.492 hektare yang tersebar di lima kecamatan (versi Badan  Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral/ESDM). Aliansi Rakyat Trenggalek curiga  ada kepentingan untuk memuluskan pertambangan emas PT SMN dalam perubahan luasan  kawasan karst di RTRW Trenggalek. 

24 Desember 2020

Ketua DPRD Trenggalek dan Bupati Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Trenggalek tahun 2019-2039 dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek. Pengesahan ini  menjadi tanda penolakan tambang emas PT SMN, sebab dalam RTRW yang baru tidak ada  kawasan tambang. 

4 Maret 2021 

Bupati Trengalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan penolakan terhadap tambang emas PT  SMN. Bupati Arifin ingin mempertahankan wilayah hutan lindung, kawasan karst, dan  pemukiman warga Trenggalek yang dicaplok konsesi tambang emas PT SMN. Daripada  eksploitasi tambang emas, Bupati Arifin lebih memilih ekonomi berkelanjutan dari sektor  pertanian dan perikanan. Sikap Bupati Arifin ini dilatarbelakangi oleh upaya masyarakat  Trenggalek yang mendorong pemerintah daerah untuk menolak tambang emas PT SMN. 

9 Maret 2021 

Aliansi Rakyat Trenggalek membuat petisi “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas  di Trenggalek!” di Trenggalek di change.org. Dalam petisi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek juga  menuntut Bupati Arifin segera membuat surat formal penolakan tambang emas PT SMN yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Menteri ESDM. Petisi ini  mendapat dukungan tanda tangan publik sejumlah 13.000 lebih. 

18 Mei 2021 

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirim surat Permohonan Peninjauan Kembali  atas Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sumber  Mineral Nusantara, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, melalui surat Bupati Trenggalek nomor 500/1180/406.002.01./2021. 

3 Agustus 2021 

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto, berupaya memuluskan izin  tambang emas PT SMN pasca terbitnya UU Cipta Kerja. Sugeng menghadiri forum online  yang membahas “Penyerahan Dokumen Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.” Forum itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur,  DPMPTSP Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, Dinas PUPR Trenggalek, PT SMN, serta para  pengusaha tambang di Jawa Timur. Dalam forum itu, Sugeng Mujiyanto mengatakan lebih  baik ada tambang emas daripada membiarkan sumber daya alam di Trenggalek menganggur.  

25 Oktober 2021

Puluhan massa Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan demonstrasi di depan Hotel  Hayamwuruk Trenggalek, untuk membatalkan rapat pemerintah dan PT SMN yang  membahas pertimbangan teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk  kegiatan eksploitasi tambang emas. Rapat itu diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Jawa Timur  dengan mengundang perwakilan dari PT SMN, Dinas ESDM Jawa Timur, DLH Jawa Timur,  DPMPTSP Jawa Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, serta KLHK. 

2 November 2021 

Warga dari berbagai desa di Kecamatan Kampak melakukan aksi pemasangan banner  penolakan tambang emas. Warga Kampak menyadari bahwa wilayah mereka menjadi  wilayah pertama yang akan dieksplotasi oleh PT SMN. Aksi ini berlanjut dengan pemasangan  banner tolak tambang emas dan penanaman pohon di Kecamatan Kampak pada 14  November 2021. Selain warga Kampak, ada warga Kecamatan Watulimo, Pule, Tugu, hingga  Panggul yang turut bersolidaritas dalam aksi penolakan tambang emas. 

12 Februari 2022 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, membalas surat Bupati Arifin. Melalui surat nomor: T-687/MB.04/DJB.M/2022, Ridwan Djamaluddin mengatakan PT SMN  melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik  dan benar (Good Mining Practice).  

7 Juni 2022 

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening Trenggalek, Sudarmono,  mengaku pihak PDAM Trenggalek tidak dilibatkan dalam proses pembuatan AMDAL  tambang emas PT SMN. Padahal, konsesi tambang emas PT SMN juga mencaplok sumber air  Nguncar yang dikelola PDAM Trenggalek di Kecamatan Kampak. Sumber air Nguncar  mengalir hingga Kecamatan Gandusari dan direncanakan mengalir hingga Kecamatan  Pogalan dan Durenan.  

8 Agustus 2022 

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengirim surat kedua kepada Kementerian ESDM  melalui surat Bupati Trenggalek nomor 500/2096/406.002.1/2022 tentang Permohonan  Pembatalan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) PT. Sumber Mineral  Nusantara. Dalam surat itu, Bupati Arifin menegaskan konsesi tambang emas PT SMN  berada di kawasan hutan lindung, daerah resapan air, kawasan rawan bencana, dan lahan lahan produktif masyarakat Trenggalek.

3 September 2022 

Bupati Trenggalek bersama camat di 9 kecamatan yang masuk konsesi tambang emas  menyatakan sikap menolak dan melawan kehadiran tambang emas PT SMN untuk  mengeksploitasi alam di wilayah Kabupaten Trenggalek. Bupati dan camat-camat  menandatangani surat pernyataan sikap itu dalam kegiatan Pendidikan Politik, Hukum, dan  HAM untuk Keadilan Lingkungan Kabupaten Trenggalek. 

24 Oktober 2022 

Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor Dirjen  Minerba Kementerian ESDM. Dalam aksi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut  Kementerian ESDM agar mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP OP  Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek. 

24 Oktober 2022 

Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aksi itu, Aliansi  Rakyat Trenggalek menuntut Kementerian ATR/BPN agar segera: 

a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT  SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80  tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional  Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum  terbitnya IUP OP. 

b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak  memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek. 

25 Oktober 2022 

Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan aksi geruduk Jakarta, mendatangi Kantor KLHK. Dalam  aksi itu, Aliansi Rakyat Trenggalek menuntut KLHK agar tidak memberikan Persetujuan  Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral  Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek. 

24 Juli 2023

Dinas Kehutanan Jawa Timur menegaskan PT SMN harus mengurus AMDAL baru karena  tidak beroperasi selama 3 tahun sejak penerbitan IUP Operasi Produksi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Perencanaan Kehutanan. Dinas Kehutanan Jawa Timur tidak akan memberi pertimbangan  perseujuan teknis izin lingkungan untuk AMDAL selama Bupati dan masyarakat Trenggalek  menolak tambang emas PT SMN. 

24 Juli 2023 

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto, sebagai salah satu tersangka  tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan  PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara  sejumlah Rp5,7 triliun. Pada 3 Agustus 2021, Sugeng Mujiyanto pernah mengatakan lebih  baik ada tambang emas daripada membiarkan sumber daya alam di Trenggalek menganggur. 

2 Agustus 2023 

Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk Kantor Perhutani karena adanya aktivitas survei  tambang emas PT SMN sejak 27 Juli 2023 yang melibatkan mantri Perhutani di wilayah hutan  Kampak Utara. Kepala Teknik Kehutanan Kabupaten Trenggalek, Hasbullah, mengklarifikasi  bahwa mantri itu bertindak secara pribadi dan ada unsur pertemanan, bukan atas dasar  perintah Pimpinan Perhutani. Perhutani mnegaskan tidak akan mendukung segala hal yang  bersifat merusak lingkungan. 

9 Agustus 2023 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel, di wilayah Izin Usaha Pertambangan  PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara  sejumlah Rp5,7 triliun. Pada 12 Februari 2022, Ridwa Djamaluddin pernah membalas surat  Bupati Trenggalek dan mengatakan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan  menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). 

21 Agustus 2023 

Aliansi Rakyat Trenggalek menggeruduk aktivitas eksplorasi tambang emas yang dilakukan  oleh ahli geologi dari PT SMN di Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak. Humas Eksternal PT SMN, Imam Rosyidin, mengakui PT SMN tidak memiliki PPKH dari KLHK  untuk aktivitas eksplorasi tambang emas di Trenggalek. Merespons hal itu, Aliansi Rakyat  Trenggalek menduga kegiatan eksplorasi tambang emas PT SMN di Trenggalek ilegal karena  melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang kegiatan eksplorasi  di wilayah hutan tanpa izin dari KLHK. Eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT SMN diduga memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  lima miliar rupiah. 

15 Oktober 2024 

Izin eksplorasi PT SMN sudah kadaluarsa sejak 2018. Dinas Kehutanan Jawa Timur melalui  surat nomor 500.4.3.13/2837/123.2/2024 menyatakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan  untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas PT SMN berlaku sampai dengan tanggal 2  November 2018 dan belum memiliki izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk  kegiatan operasi produksi pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan. 

10 November 2025 

Aliansi Rakyat Trenggalek mendesak DPRD Trenggalek agar segera menyusun peraturan  daerah (Perda) tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK) pada tahun  2026. Keberadaan payung hukum ini penting untuk memperkuat upaya perlindungan  kawasan karst dari berbagai ancaman termasuk pertambangan emas. Sebab, karst memiliki  fungsi sebagai kawasan resapan dan penyimpan air bawah tanah untuk pasokan air bersih  bagi masyarakat Trenggalek. 

29 November 2025 

Warga Dusun Ponggok, Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, memasang  banner penolakan tambang emas PT SMN. Upaya penolakan warga Desa Ngepeh ini semakin  menguat setelah adanya aktivitas field trip tambang emas tanpa izin dari peneliti geologi  Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersama PT SMN dan peneliti asing di wilayah  Gunung Dalang Turu. 

2026 

Perjuangan menjaga lingkungan Trenggalek dari ancaman tambang emas masih panjang. Izin  eksploitasi tambang emas PT SMN masih berlaku hingga 24 Juni 2029. Dengan kondisi rezim  pemerintah saat ini, apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga Trenggalek?